Apel Korpri Lingkup Sekretariat Daerah

17 Mei 2022 |

Image

Pembina Apel Korpri (Sekda Kota Tarakan) dalam amanatnya menyampaikan beberapa hal diantaranya :

  1. Ucapan terimakasih kepada seluruh ASN bahwa Kota Tarakan kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian ??? WTP setelah melakukan perbaikan-perbaikan dari temuan-temuan oleh BPK, dimana BPK dalam penentuannya menggunakan 4 aspek diataranya :
    a) kecukupan pengungkapan (bukti administrasi yang cukup)
    b) sesuai pengendalian intern (perwali atau perda dll)
    c) kepatuhan terhadap perundang-undangan yg berlaku
    d) sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintah (jurnal, buku besar dll)
  2. Saat ini kita banyak sekali terlibat dalam pelaksanaan penilain oleh pemerintah pusat, ada SPBE, laporan penyelenggaraan daerah, PMPRB, dll. Penilaian pembangunan dan pelayanan publik atau PNPRB dengan 8 area perubahan nilai Kota Tarakan B. harapannya, Tarakan dapat lebih tinggi. Dan Alhamdulillah baru-baru ini Tarakan dalam hal Penilaian Pelaksanaan dan perencanaan pembangunan dianggap baik masuk 10 besar
  3. Sekali lagi mengingatkan bahwa di masayarakat; hadirnya pemerintah dalam pelayanan masyarakat harus benar-benar diperhatikan, sebagaiman amanat pasal 10 uu no 5 tahun 2014 ttg ASN yang berfungsi sebagai :
    a. pelaksana kebijakan publik;
    b. pelayan publik; dan
    c. perekat dan pemersatu bangsa.

Sumber : DKISP




Warning: Array to string conversion in /home/www/website/ctg.tarakankota.go.id/wp-content/themes/Appland/functions.php on line 286
Array 98 views

«
»

Silahkan tulis saran, komentar dan pertanyaan dibawah!

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Designed by BootstrapMade