Tugas Pokok dan Fungsi

9 Juni 2022 |

Pembentukan dan susunan Kecamatan Tarakan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah  dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tarakan Tengah.

Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan yang dipimpin oleh Camat mempunyai tugas :

  1. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. mengoordinasikan penerapan dan penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota;
  5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelimpahan kewenangan Wali Kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.

Kecamatan yang dipimpin oleh Camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang tata pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya;
  4. pelaksanaan administrasi Kecamatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.



Warning: Array to string conversion in /home/www/website/ctg.tarakankota.go.id/wp-content/themes/Appland/functions.php on line 286
Array 215 views
Designed by BootstrapMade