9 Juni 2022 |
Pembentukan dan susunan Kecamatan Tarakan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tarakan Tengah.
Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat Kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan yang dipimpin oleh Camat mempunyai tugas :
Selain melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pelimpahan kewenangan Wali Kota tersebut dilakukan berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. Pelimpahan kewenangan Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota berpedoman pada peraturan pemerintah.
Kecamatan yang dipimpin oleh Camat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :